Artikel Sulteng

Ketua KPU Sigi Dianggap Anti Kritik dan Masukan, Panwascam Sigi Biromaru Diusir Saat Rapat Pleno Terbuka

PALU, TAGAR-NEWS.com – Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten yang di laksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, diwarnai perdebatan sengit antara KPU Sigi dan Panwascam Biromaru. Rabu 5 Maret 2023.

Perdebatan tersebut berujung pengusiran terhadap Panwascam Sigi Biromaru saat rapat pleno sedang berlangsung.

Menanggapi hal itu, Direktur LPEGAST Sulawesi Tengah, Pian.SE.MH menyatakan akan melakukan langkah khusus terhadap hal ini di karenakan mantan Direktur mereka seakan di lecehkan di ruangan pleno terbuka lembaga pengawasan etik penyelenggara pemilu itu akan mengambil langkah nantinya karena ini sudah melanggar asas kepemiluan.

“Kalau kami menilai tidak profesionalnya KPU Kabupaten sigi, baik secara data dan etika dalam pleno,” kata Pian yang juga ketua GM FKPPPI Sulteng

Kronologis  Kejadian Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Sigi. (Kecamatan Biromaru).

Dimana sekira Pukul 17.09 WITA PPK Kecamatan Sigi Biromaru membacakan hasil rekapitulasi ditingkat Kecamatan.

Diketahui hasil rekap tersebut nantinya akan akan ditetapkan sebagai DPS oleh KPU Kab. Sigi. Dari hasil yang dibacakan tersebut angka-angka yang disebutkan oleh PPK sesuai dengan Berita Acara yang dipegang oleh Panwascam.

Akan tetapi terjadi perubahan data pemilih dan penempatan TPS di Kec. Sigi Biromaru pasca Pleno tingkat Kecamatan. Seharusnya tidak boleh ada perubahan data Berita Acara setelah Pleno ditingkat kecamatan, meskipun ada perubahan seharusnya perubahan tersebut dilaksanakan di tingkat kabupaten, adapun perubahan tersebut yaitu:

Data Pemilih
Sebelum
Perubahan
Pasca
Perubahan

Desa
17
17

Jumlah TPS
173
173

Pemilih Aktif
42.532
42.195

Pemilih Baru
29.506
29.200

Pemilih TMS
29.497
29.712

Perbaikan Data Pemilih
420
424

Pemilih Potensial Non KTP E
612
580

Menurut Koordinator Divisi Data KPU Kab. Sigi, Rosnawati Perubahan data tersebut terjadi dikarenakan data bergerak pasca Pleno tingkat Kecamatan. Pergerakan data tersebut terjadi setelah dilakukan pencermatan kembali oleh KPU Kabupaten dan PPK Kecamatan.

Selain itu, perubahan juga terjadi berupa:
Desa Jono dari 12 TPS menjadi 11 TPS
Desa Watunonju dari 4 TPS menjadi 5 TPS
Setelah proses pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Pimpinan Sidang memberikan kesempatan  kepada peserta Rapat Pleno Terbuka untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan.

Dari Panwascam Biromaru, Abdul Madjid lalu mempertanyakan mengapa ada pengurangan TPS di desa Jonooge dan ada penambahan TPS di desa Watunonju?

Mengapa Tidak bisa diadakan TPS Khusus di Huntap sementara pemilih di desa Jonooge yang berdomisili di Huntap Pombewe berjumlah 297?

Apa Aturan Yang memperbolehkan mengurang dan menambah TPS dalam satu wilayah, tunjukan aturan tersebut Regulasinya?

Terjadi Ofer Lop data di beberapa desa di kecamatan sigi Biromaru. Abdul Madjid selalu Panwascam sigi Biromaru kemudian menanyakan mengapa dan alasannya apa di lakukan Pencermatan data dan Perubahan Setelah pleno 2 malam menjelang Pleno kabupaten yang aturannya nanti di lakukan perubahan pada saat pleno kabupaten dilakukan aturannya berdasarkan aturan PKPU 7 2023 hasil perubahan PKPU no 7 tahun 2022.

Mengapa BA yang diserahkan kepada Panwascam hanya satu sementara Partai Politik menerima 2 BA. Menurut Pernyataan Parpol Demokrat?

Bagaimana Tindaklanjut terkait rekomendasi atau saran perbaikan mengenai Striker yang ditempel di Kantor Desa Sidera dan Desa Sidondo III Serta Joki Pantarlih Di Desa Kalukubula ?

Perdebatan terjadi pasca PPK Menjawab pertanyaan terkait  satu ( 1 ) BA yang diterima oleh Panwascam sedangkan Partai Demokrat mendapatkan dua (2)  Berita Acara.

Menurut PPK apa yang diterima oleh Parpol Demokrat bukan BA melainkan Data perubahan Data salah satu Desa. Selanjutnya PPK menjawab pertanyaan lain yang telah diajukan.

Bawaslu Kab SIgi dan Parpol Demokrat meminta  untuk menunda Penetapan hasil pleno kecamatan sigi Biromaru, Permintaan penundaaan tersebut didasarkan masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab tuntas dari peserta rapat pleno oleh PPK Kecamatan Sigi Biromaru.

Pimpinan sidang Hairil, SH saat itu langsung menutup sidang dan mengetok palu serta mengesahkan Hasil dari Kecamatan Sigi Biromaru.

Menanggapi pimpinan sidang yang mengetok palu menutup dan mengesahkan hasil rekapitulasi bersamaan dengan hal tersebut Perwakilan Partai Demokrat dan Anggota Panwascam, Abdul Majid berdiri dan menolak dengan berkata “Tunggu dulu ini belum selesai. PPK belum menjawab pertanyaan dan saran perbaikan terkait joki pantarlih di kalukubula dan penempelen stiker di balai desa sidera dan sidondo 3”.

“Juga Point 3 dan 4 diatas dalam pertanyaan Panwascam Sigi Biromaru,” kata Abdul Majid

Menanggapi hal tersebut Ketua PPK Kecamatan Sigi Biromaru, Supratman dengan nada tinggi sambil berdiri dan menunjuk AbduL majid (Panwascam Sigi Biromaru), menyatakan bahwa PPK  Kec. Sigi Biromaru telah menjawab  keseluruhan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Sigi Biromaru, Yang Ternyata belum ada Jawaban Resmi melalui Surat Maupun via WA dan atau secara lisan Tentang hal Syarat Perbaikan secara administrasi karena Panwascam sigi Biromaru menggunakan tata naskah Administrasi melalui Surat Resmi berkop Dan di tanda tangani berdasarkan Form Syarat Perbaikan.

Pernyataan PPK juga dijawab oleh anggota Panwascam Sigi Biromaru, Supriadin.

“jangan berteriak jajaran PPSnya Komiu pada saat Pleno Kecamatan juga berteriak pada kami, Pada saat Pleno Kecamatan Dan kami tidak merespon, jangan memancing Kami Pak”

Saling membalas dengan nada tinggi antara PPK dan Panwascam Sigi Biromaru, ketua KPU Kab. Sigi, Soleman menyela perdebatan dengan memukul meja sambil berteriak

“jangan pakai nada tinggi, kalau pakai nada tinggi semua orang juga bisa”

setelah pernyataan ketua KPU Kabupaten Sigi tetapi PPK dan Panwascam masih terlibat adu argument dengan  nada tinggi.

Keadaan sidang dalam keadaan ricuh ketua KPU Kabupaten Sigi menyela perdebatan dengan berkata

“Ini saya yang pimpin rapat (padahal beliau bukan pimpinan siding Pleno pada saat itu), Namun di pimpin Khairil.

“Kalau tidak bisa mengikuti aturan rapat silahkan keluar sambil menunjuk pintu keluar,” kata Soleman.

Menanggapi  pernyataan dari Ketua KPU tersebut Anggota Panwascam Sigi Biromaru, Abdul Majid langsung menyatakan ”Baik saya Keluar”. Diikuti Supriadin, dengan berkata “Mohon maaf Pimpinan Saya Juga keluar”.

Hal itu langsung di respon Ketua KPU.  “ya sudah keluar”.

Ketua KPU bertanya kepada para peserta rapat apakah keputusan yang sudah diputuskan sebelumnya mau ditarik atau dilanjutkan. Dan peserta Pleno anggota Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty dan Perwakilan Partai Demokrat mengatakan agar putusan ditarik dan sidang dipending dan dilanjutkan setelah selesai buka puasa dan sholat magrib. Dan sidang pun diskors Pimpinan sidang sampai pukul 18.40.*

Editor: Helmi