Artikel Sulut

Kepala DPMPTSP Kotamobagu: Sasaran Pengawasan Perizinan Berusaha yang Sudah Miliki NIB

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngadu mengatakan target pengawasan perizinan berusaha itu adalah pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengawasan tersebut terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko ke perusahaan di Kotamobagu.

“Sasaran pertamanya untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan KBLI yang diambil di NIB lewat aplikasi OSS,” kata Aljufi, Selasa 4 April 2023, dikutip dari media Bolmong.News.

Selain itu kata Aljufri, pengawasan izin berusaha ini untuk mengingatkan para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya setiap 3 bulan.

“Sebelum melakukan pengawasan, sudah ada list pelaku usaha yang akan kami awasi, untuk tahun ini ada sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi sasaran kami,” ujarnya.

Lanjutnya, khusus pelaku usaha yang  melakukan kegiatan usaha namun tidak sesuai dengan KBLI NIB, maka akan kami tindaklanjuti.

“Nantinya akan diberikan surat peringatan, jika tatap melanggar maka NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” tuturnya.

Senada, Kepala Bidang Penanaman Modal, Aryanto Mamonto mengatakan, kegiatan pengawasan tersebut terkait NIB yang sudah terbit di OSS.

“Kami memastikan perizinan berusaha itu sudah sesuai dengan yang di aplikasi,” katanya.

Sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh BKPM yang akan diawasi oelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha.

“Kami pantau dan awasi perizinannya, apakah sesuai dengan yang mereka daftarkan di aplikasi OSS atau tidak,” tandasnya*

Editor: Helmi