Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Dugaan Kasus Narkotika, JPU Tuntut Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang yang di gelar pada Senin 27 Maret 2023, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI dalam isi tuntutannya menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama,” ucap JPU di hadapan persidangan.

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa,” ujar JPU melanjutkan.

Lebih lanjut dikatakannya, Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Lebih lanjut JPU menyebutkan Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu
Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil,” sebut JPU.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dikatakan penuntut umum adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diungkapkan pula Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, sidang oleh Majelis Hakim di tunda dan akan dilanjutkan pada 5 April 2023 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.***

Editor: Helmi

Sumber: Puspenkum Kejagung