Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Terbukti Bersalah, Aray Cs Dijatuhi Vonis Masing-Masing 3 dan 4 Tahun Penjara

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Pengadilan tindak korupsi pada pengadilan negeri Manado, menggelar sidang korupsi pembangunan pasar kuliner, Kotamobagu.

Sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023, di pimpin Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan SH MH, dengan anggota Maria M. Sitangganzwrg SH MH dan Munsen B. Pakpahan SH mengagendakan pembacaan vonis.

Para terdakwa yang dihadirkan yakni Herman J. Aray, Mulyadi Mando, Deni Daun dan Yenny Syukur. Dimana giliran pertama menghadapi vonis hakim adalah mantan kadisperindagkop UKM Herman J. Aray.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Herman J. Aray terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan. Pun dengan terdakwa Mulyadi Mando oleh majelis hakim dijatuhi vonis yang sama dengan terdakwa Herman J. Aray.

Sementara untuk terdakwa Yenny Syukur di vonis 4 tahun 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 659.168.839,80, subsider 1 tahun kurungan. Demikian pula terdakwa Deni Daun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sama dengan yang dijatuhkan kepada Yenny Syukur, selain itu, Deni Daun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan

Menanggapi vonis majelis hakim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Kotamobagu menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH,
mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus bersalah terhadap 7 terdakwa perkara Korupsi.

Yang mana disebutkan Kajari Elwin, empat orang merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu dan tiga orang lainnya adalah terdakwa kasus korupsi RTLH di kabupaten Bolaang mongondow.

“Khusus kepada tim jaksa saya merasa bangga dan diharapkan tahun ini Kejaksaan lebih Profesional dalam penegakkan hukum demi Kepastian Hukum di wilayah Hukum Kejari Kota Kotamobagu yang membawahi 4 wilayah hukum,” ucap Kajari Elwin.

Ia pun mengimbau agar setiap pemangku kegiatan pekerjaan Proyek disetiap Kabupaten/Kota agar bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada agar tidak ada permasalahan hukum nantinya.***

Editor: Helmi