Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Tilang Manual, Satlantas Polres Kotamobagu Tindaki Pelanggar Lalin

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Terhitung mulai 30 Januari 2023, Satlantas Polres Kotamobagu yang dipimpin AKP Shirley B.D. Mangelep mulai menggelar tilang manual dengan menyasar pengendara yang melanggar lalin.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor: ST/2691/XII/HUK/6.2/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang isinya menyatakan bahwa kegiatan Tilang Manual tetap diberlakukan guna mengantisipasi pelanggaran lalulintas yang tidak tercakup pada ETLE KMA.

“Ini kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas,” kata AKP Shirley, Senin 30 Januari 2023.

Menurutnya kegiatan Tilang kasat mata yang digelar lebih pada penindakan terhadap para pengendara maupun pemilik kendaraan yang tidak mengikuti aturan dan kelengkapan surat-surat dalam berkendaraan.

“Iya termasuk juga penindakan terhadap Balapan Liar, mengangkut penumpang secara overkapasitas, knalpot bising, dan itu kami lakukan secara Preventif dan Preemtif,” tandas AKP Shirley.

Adapun sasaran tilang manual sebagai prioritas penindakan pelanggar:

1. Balap liar
2. Pelanggar Over load (kelebihan muatan)
3. Kendaraan tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri
4. Pelanggar Tidak sesuai persyaratan teknis dan layak jalan (penggunaan knalpot brong)
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Pelanggar Rambu Marka (melawan arus)
7. Pengendaran dibawah umur
8. Yang berpotensi laka lantas.

Prioritas penindakan pelanggar. Sumber: Satlantas Polres Kotamobagu)

 

Peliput: Helmi