Artikel Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi RTLH Bolmong, JPU Hadirkan Saksi Ahli

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Sidang dugaan korupsi Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bolaang Mongondow kembali digelar Rabu 14 Desember 2022 dengan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Sidang lanjutan yang di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado, dipimpin majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.S.H.,M.H anggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H., Phultoni,SH., MH dan dihadiri JPU pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu Zulhia J. Manise, S.H.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghadirkan saksi ahli. Ahli yang dihadirkan JPU berjumlah dua orang yang mana keduanya di dengar keterangannya terkait dengan perkara yang menjerat Terdakwa Drs.Abdul Haris Bambela,M.Si, Subhan Paputungan,S.ST dan Jimmy sumendap.

Usai memeriksa saksi ahli sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin 19 Desember 2022 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa (pembuktian JPU)

(Hel)