Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Pasar Kuliner JPU Tolak Dalil-Dalil Eksepsi Terdakwa, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar kuliner kotamobagu, akan kembali disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Manado.

Dalam perkara ini yang menjadi pesakitan berjumlah Empat orang dimana salah satunya merupakan mantan kepala dinas perindustrian perdagangan dan UKM di pemerintah kota kotamobagu yakni Herman J. Aray

Persidangan yang akan digelar kembali pada Kamis 3 November 2022 hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Diketahui pada sidang sebelumnya di persidangan menanggapi eksepsi terdakwa, Zulhia Jayanti Manise SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu dihadapan persidangan ketika membacakan Tanggapan JPU pada intinya menegaskan menolak dalil-dalil yang disampaikan terdakwa karena eksepsi terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana tertuang dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Untuk sidang lanjutan pasar kuliner agendanya putusan sela,” ujar Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Meydi Wensen SH, dalam keterangannya.

 

(Hel)