Nasional

Kejagung Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Impor Garam Industri

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka impor garam industri Tahun 2016-2022.

Ke empat orang tersebut adalah MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil  (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022.

Penetapan MK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor  Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik langsung melakukan penahanan kepada ke empatnya. Mereka (tersangka) di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Penahanan ini, untuk tersangka MK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-45/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022, FJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-46/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022,

Kemudian YA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-47/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan FTT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-48/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.

Ia mengatakan padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Sumedana dalam siaran persnya Rabu 2 November 2022.

Dirinya mengungkapkan Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” tandas Sumedana.

 

(Hel)