Nasional

Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara pembunuhan berencana kembali di gelar dengan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi. Kamis 20 Oktober 2022.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi atau Nota Keberatan dari terdakwa.

Pada persidangan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan JPU Kejari Jakarta Selatan menyampaikan isi tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Dimana dalam isi tanggapannya penuntut umum menyatakan Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa Putri Candrawathi

mengenai; ”Kronologis peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan,” ujarnya.

Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa Putri Candrawathi, mengenai; ”Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam Surat Dakwaan, antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi dirumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian Dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya”.

JPU mengatakan setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri CadrawathiI jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.

Ia menjelaskan bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa Putri Candrawathi mengenai; ”Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam point IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum”.

Lebih lanjut JPU mengatakan, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri CandrawathiI rupanya Penasihat Hukum Terdakwa, tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Yang dengan tegas berbunyi; ”ayat (2) Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana,” tegasnya

Diungkapkannya Bahwa apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut di atas jelas dan tegas dalam Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Putri CandrawathiI, No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas diakhir Surat Dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum atas nama Rudy Irmawan  SH.,MH.

Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, mengenai;Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP yang berbunyi.

”Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah”. 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa Putri CandrawathiI, tidak termasuk perkara yang harus di gabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri,” ungkap JPU

Bahwa lebih lanjut dengan pertimbangan dalam status sebagai terdakwa keterangannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan Pasal 189 ayat 3 KUHAP.

oleh karena itu dengan berpedoman pada Pasal 142 KUHAP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya. 

JPU menyebut bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi mahkota sebagai alat bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan; Bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh Undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa.

Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, mengenai; ”Selain itu Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan peristiwa dalam Surat Dakwaan. 

Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri CandrawathiI, bahwa dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dikemukakan pada ini, merupakan manifestasi dari keseriusan Penasihat Hukum Terdakwa dalam mencermati materi Pokok Perkara sehingga menyatakan obscuur libel, padahal dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.,” ia melanjutkan

Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan :

  1. Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.
  2. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
  3. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
  4. Menyatakan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, tetap berada dalam tahanan.

“Demikian tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa Putri CandrawathiI,” pungkas JPU.

 

(*/HEL)