Hukum & Kriminal

Perkara Bilal Dihentikan Kejari Bitung Berkat Restorative Justice

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali melakukan penghentian penuntutan (Restorative Justice).

Kali ini perkara yang dihentikan melalui Restorative Justice yakni kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Muhammad Bilal Umonti alias Bilal.

Dia (tersangka) dalam perkara ini melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap korban atas nama Forlan Zefanya Claudio Mogi.

Kepastian penghentian penuntutan tersebut setelah dilakukan ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH MH, Koordinator Anthony Nainggolan SH MH, Kasi Oharda Cherdjariah SH MH, Kasi KAMNEGTIBUM Yudie Arieanto SH MH dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Oharda pada JAM Pidum Agnes Triyanti S.H.,M.H secara virtual, Selasa 4 Oktober 2022.

“Beliau (JAM Pidum) memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan, dan perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Fauzal SH MH.

Fauzal yang didampingi Kasipidum Natalia Katimpali SH bersama Jaksa Fungsional menjelaskan bahwa, penghentian penuntutan dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menerangkan, hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tutur Kajari Fauzal.

“Jadi proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tandasnya.

 

(Hel)