Nasional

6 Tahun Buron Terpidana Handoko Lie Serahkan Diri ke Kejaksaan

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Setelah menjadi buronan Kejaksaan selama Enam tahun,  akhirnya Terpidana Hamdoko Lie menyerahkan diri pada Jumat 23 September 2022.

Handoko Lie ketahui  merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan.

Dimana terpidana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakannya (Terpidana) untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menjelaskan, Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah 

Ia berujar, Selain menjatuhkan Pidana penjara terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, 

“Terpidana sempat melarikan diri ke Singapura dan kemudian menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun,” ungkap Sumedana dalam press rilisnya.

Dia mengungkapkan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,” ujarnya mengakhiri.

 

(*/Hel)