Hukum & Kriminal

Sikapi PETI di BMR, Ini yang Akan Dilakukan Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Maraknya pertambangan ilegal dengan sistem ‘open pit’ berdampak negatif yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu disikapi serius.

Sebagaimana yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Meidy Wensen, SH ditemui baru baru ini.

Menurutnya fenomena yang terjadi saat ini sangatlah berbahaya bagi daerah ini untuk kedepan.

Sehingga kata mantan Kasie Pidsus Enrengkang ini, perlu adanya upaya untuk memberikan pemahaman kepada para penambang tanpa izin (PETI) agar dapat menghentikan aktivitas tersebut.

“Ya dan tentunya perlu ada pendekatan kepada para penambang tanpa izin ini agar mereka dapat menyadari dampak yang akan terjadi,” terangnya

Lebih lanjut Meidy berujar, saat ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan data daerah-daerah yang masuk wilayah hukum kejaksaan negeri kotamobagu yang ada PETI.

“Data yang sedang kami pulbaket termasuk desa desa yang ada lokasi tambangnya. Nantinya data ini akan kami jadikan acuan untuk program yang akan dibuat yakni Jaksa masuk tambang,” jelasnya

Dalam program ini akan disosialisasikan dampak hukum yang ditimbulkan jika mereka (PETI,red) masih terus beroperasi.

“Nantinya dalam program ini akan dicarikan solusi terbaik bagi mereka para penambang liar ini,” tutupnya.

Sebelumnya juga kejari kotamobagu BNWT dalam rangka koordinasi dan sinergitas. Pada pertemuan itu salah satu yang menjadi bahasan terkait permasalahan maraknya pertambangan ilegal yang saat ini marak di wilayah Bolaang mongondow.

Salah satu yang disentil tentang pertambangan ilegal yang masuk di wilayah kawasan taman nasional BNWT.

 

(Hel)