Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dipimpin Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Karim Yusuf alias Utu, Kamis 18 Agustus 2022.

Diketahui Karim Yusuf alias Utu terlibat dalam kasus penipuan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan Pengadilan Bitung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 16/Pid.B/2022/PN.Bit tanggal 8 Juni 2022.

Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH mengatakan, penangkapan dilakukan karena sejak diputus bersalah atas putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print-803/P.1.14/Eoh.3/06/2022 tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan, terpidana tidak beritikad baik untuk bersedia menjalani putusan pidana tersebut.

Padahal kata dia, Karim telah mendapatkan pemberitahuan putusan berdasarkan bukti relas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Bitung.

“Kami juga telah mengajukan pemberitahuan dan panggilan secara patut kepada terpidana sebanyak tiga kali yang dikirimkan ke alamat yang bersangkutan sesuai KTP untuk segera datang menghadap Jaksa Eksekutor sesuai hari dan tanggal yang tertera dalam surat tersebut, namun terpidana terap tidak pernah menghadiri eksekusi dan nomor selulernya tidak dapat dihubungi,” jelas Suhendro didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Justisi Devli Wagiu SH.

Suhendro mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai mendapat informasi bahwa terpidana akan melakukan transaksi di salah satu Bank yang bertempat di wilayah Pusat Kota Bitung.

“Kami langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Bank BRI Cabang Bitung. Melihat terpidana masuk ke Bank, kami langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari terpidana,” ungkapnya

Selanjutnya kata Suhendro, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Bitung untuk dilakukan proses administrasi eksekusi.

“Usai pemeriksaan yang berdasarkan dokumen putusan pengadilan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tewaan Bitung untuk menjalani masa hukuman,” tandasnya.

 

(*/Hel)