Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Limpahkan Berkas Perkara dan Babuk Dugaan Korupsi Penyimpangan KUR ke PN Manado

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Bitung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nasabah Melalui Lembaga Keuangan Bank BRI Unit Pateten Kota Bitung Tahun 2018.

Berkas perkara dan barang bukti yang dilimpah ke Pengadilan tipikor Manado, yakni atas nama tersangka
Evelyne Novalita Adipati, mantan karyawan BRI Cabang Bitung dan Devid Mario Wollah (mantan karyawan BUMN). Dimana dalam kasus ini berkas perkara keduanya terpisah (split).

Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma SH, dikonfirmasi Tagar-news.com, Selasa 26 Juli 2022, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Iya, Penuntut umum sudah melimpakan berkas perkara dan barang buktinya ke PN manado, Senin 25 Juli kemarin,” katanya.

“Setelah pelimpahan ini selanjutnya penuntut umum tinggal menunggu penetapan sidangnya,” tutup Suhendro.

Diketahui kronologis perkara ini terjadi pada tahun 2018, mengakibatkan kredit macet (Kolektabilitas 5) pada ke-54 (lima puluh empat) debitur tersebut di atas dan berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Sulawesi Utara tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Nasabah Melalui Lembaga Keuangan Bank BRI Unit Pateten Kota Bitung Tahun 2018 Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.159.202.790,- .(satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

 

 

(Hel)