Hukum & Kriminal

Sambangi SD Inpres 7/83 dan SMPN SATAP 18 Kejari Bitung Beri Edukasi ke Siswa Via Program JMS

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Bitung melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa 14 Juni 2022.

Pada pelaksanaan JMS ini tim kejari Bitung menyambangi dua sekolah yakni SD Inpres 7/83 dan SMPN SATAP 18 Bitung.

Jaksa Masuk Sekolah ini dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada para pelajar guna meningkatkan kesadaran akan hukum. Ini dilakukan agar pelajar dapat memahami akan pentingnya kesadaran hukum.

Menurut Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari) Bitung, Suhendro G Kusuma SH, penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah ini difokuskan tentang Pengenalan Kejaksaan dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.

“Fokus kita pada JMS kali ini mengenai pengenalan kejaksaan dan bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya. Selasa 14 Juni 2022.

Dia menyebut sampai saat ini persoalan penyalahgunaan narkotika kalangan anak muda lebih khususnya pelajar terus meningkat.

Melalui kegiatan program JMS ini Hendro berujar, para jaksa dihadapan para pelajar mengenalkan sejak dini dampak buruk maupun hukumnya akan bahaya narkotika.

“Kami kenalkan sejak dini tidak hanya mengenai dampak buruk namun juga dari sisi hukumnya seperti apa jika terlibat penyahgunaan narkotika,” lanjutnya

Lanjut Hendro menambahkan hal terpenting juga dengan adanya edukasi ini, para pelajar diharapkan menjadi agen atau pelopor baik dlingkungan rumah atau sekitar tempat tinggal mereka.

“Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen yang ditujukan kepada pelajar dalam rangka memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum,” jelasnya.

Diketahui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia. Program ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/a/ja/11/2015.

 

 

Penulis: Helmi