Hukum & Kriminal

Kejari Palu Tangkap Terpidana Rasta Ndobe

PALU, TAGAR-NEWS.com – Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (kejari) Palu dan Jaksa eksekutor melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Rasta Ndobe SH.

Rasta Ndobe diamankan saat berada di Kantor Pengadilan Negeri  Palu Jl. Sam Ratulangi Palu, selasa 24 Mei sekira pukul 14.00 Wita.

Kepala seksi intelejen kejari Palu, Armadha Tangdibali SH MH, menjelaskan pada hari Selasa, 24 Mei 2022 pukul 10.00 Wita pagi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa Terpidana tersebut berada di di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.

“berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilam Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti  sidang dalam perkara lain dan ternyata informasi tersebut benar,” terangnnya.

Lebih lanjut dijelaskan Armadha, setelah terdakwa mengikuti persidangan dalam perkara lain tersebut, Tim intelejen dan jaksa eksekutor kemudian mengamankan terdakwa untuk kemudian di bawa ke Rutan Palu untuk dilakukan eksekusi. 

“Penangkapan/pengamanan  terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017, dengan amar putusan:

Menyataan terdakwa RASTA NDOBE, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagamana dalam Pasal 378 KUHP dan Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan,” jelas Armadha dalam press rilisnya.

 

Penulis: Hilmawan

Editor: Helmi