Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Eksekusi Terpidana Perkara Korupsi Iswandi Ilyas

SULTENG, TAGAR-NEWS.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tengah Bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan dibantu Kejari Kota Padang Sumatera Barat berhasil melakukan Eksekusi Terpidana asal Kejati Sulteng, atas nama Terpidana Iswandi Ilyas alias Dede Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Rabu Tanggal 27 April 2022

Kepala seksi penerangan hukum (kasipenkum) kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH, menjelaskan terkait kronologis berawal pada 11 April 2022 tim eksekutor kejati sulteng mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terpidana Iswandi Ilyas selaku direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara.

Dia (terpidana) merupakan DPO asal Kejati Sulteng dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan T.A. 2007 senilai Rp 2.000.000.000.,-

Reza melanjutkan kemudian Team Eksekutor Kejati Sulteng dibawah pimpinan Aspidsus Kejati Sulteng M. Jeffry brdasarkan Surat Surat Perintah Tuhas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 untuk melakukan eksekusi terhadap Terpidana yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011. Dengan putusan.

1. Putusan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan
2. Denda Rp. 200.000.000.,- subsidair 6 bulan kurungan.
3. Uang Pengganti Rp. 2.135.480.001.,-
subsidair 2 Tahun Penjara.
Namun Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi dalam perkara ini selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri.

“Setibanya di daerah Padang Sumatera Barat team eksekutor Kejati Sulteng bersama Korsub IV KPK melakukan koordinasi dengan Team Kejari Kota Padang guna melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana yang diketahui keberadaan yang bersangkutan ada di Rutan Kelas IIB Padang sedang melaksanakan pidana penjara atas perkara lain,” terang Reza.

Dia menambahkan setelah dipastikan bahwa benar terpidana berada di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera barat adalah Terpidana ISWANDI ILYAS alias dede maka team Eksekutor Kejati Pidsus Kejati Sulteng langsung bergerak menuju Rutan Kelas IIB Padang untuk melakukan Eksekusi terhadap terpidana Iswandi Ilyas.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana Iswandi Ilyas alias Dede pada hari Rabu Tanggal (27/04/2022) dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung,” jelas Reza.

 

Penulis: Hilmawan