Hukum & Kriminal

Korupsi Pengadaan Alat, Mesin Pertanian dan Perikanan Anwar Mooduto di Vonis 3 Tahun Penjara dan Suleman Mooduto di Vonis 1, 6 Tahun Penjara

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Pengadilan Tindak Pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Manado gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara pidana Penyimpangan Penggunaan dana Desa dalam Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian serta Alat dan Mesin Perikanan pada Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan Terdakwa Suleman Mooduto dan Anwar Mooduto.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari MUHAMMAD ALFI SAHRIN USUP, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota I, Edy Darma Putra, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota II.

Putusan yang dibacakan secara terpisah tersebut, Majelis hakim sebelumnya membacakan amar putusan terhadap terdakwa Anwar Mooduto. Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd atas nama Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE. dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakaan Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE., tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Membebaskan Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE., oleh karena itu dari dakwaan primair;
  3. Menyatakaan Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE., telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE. selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  5. Menghukum Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE. membayar uang pengganti sebesar Rp231.788.748,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  8. Menetapkan barang bukti untuk digunakan di perkara lainnya;
  9. Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Menanggapi atas putusan tersebut, Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.

Usai membacakan putusan terhadap terdakwa Anwar Mooduto, majelis hakim kemudian melanjutkan membacakan putusan terhadap terdakwa Suleman Mooduto.

Dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakaan Terdakwa SULEMAN MOODUTO, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Membebaskan Terdakwa SULEMAN MOODUTO, oleh karena itu dari dakwaan primair;
  3. Menyatakaan Terdakwa SULEMAN MOODUTO, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SULEMAN MOODUTO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  5. Menghukum Terdakwa SULEMAN MOODUTO membayar uang pengganti sebesar Rp90.143.183,00 (sembilan puluh juta seratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  8. Menetapkan barang bukti, berupa:

No. urut 1 s/d 3 dikembalikan kepada penerima barang

No. urut 4 s/d 71 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Iloheluma;

No. urut 72 s/d 74 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

No. urut 75 s/d 79 dirampas untuk negara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Sementara itu terdakwa Suleman Mooduto menanggapi atas putusan tersebut, Terdakwa menerima, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Sidang putusan ini ihadiri langsung Penuntut Umum pada cabang kejari kotamobagu CAECILIA SEPTIN BIRANA, SH, Terdakwa ANWAR MOODUTO, SE. serta Tim Penasehat Hukumnya dan Terdakwa SULEMAN MOODUTO serta Tim Penasehat Hukumnya dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Editor: Helmi