Nasional

Soal Dugaan Korupsi di PT. Garuda Indonesia 5 Orang Saksi Diperiksa

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Pengusutan dugaan kasus
tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, terus bergulir.

Kali ini tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan perkara ini

Adapun mereka yang diperiksa pada Senin 14 Februari 2022 ini, yakni:

1. CT selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

2. SM selaku Direktur Kargo PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

3. IWS selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

4. LS selaku Direktur SDM dan Umum PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;

5. Capt. TM selaku VP. Operation Planning and Control PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam press rilisnya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan,” ujarnya menutup.

 

Editor: Helmi