Hukum & Kriminal

Viralnya Penarikan Kendaraan oleh Debt Colector, Disepakati Musyawarah Mufakat

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Terkait dengan viralnya video penarikan paksa diduga dilakukan debt colector salah satu perusahaan pembiayaan di kotamobagu belum lama ini, persoalannya telah diselesaikan secara musyawarah.

Dimana pihak leasing maupun konsumen pemilik kendaraan roda empat yang sempat di tarik paksa menyepakati permasalahan ini di selesaikan dengan musyawarah mufakat.

Hasilnya, jalan damai ditempuh dan kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak yang disaksikan langsung penyidik Kepolisian Polsek Kotamobagu.

Isi point yang tertera dalam kesepakatan itu, Rianti Mamonto alamat Desa Langagon selaku selaku pihak pertama (Konsumen) meminta keapada pihak kedua (Perusahaan) dalam penyelesaian angsuran tunggakan akan diselesaikan pelunasan dalam batas waktu paling cepat tanggal 20 Februari dan paling lama 25 Pebruari 2022.

Dan untuk itu kendaraan atau unit mobil jenis Avanza 1.3 G warna putih DB 1097 KB yang ditarik oleh pihak perusahaan akan dititip di kantor Polsek Kotamobagu.

Kedua belah pihak menyetujui hasil kesepakatan tersebut, adapun pihak pertama (Konsumen) kaitan penarikan kendaraan sudah mengklarifikasi permasalahan tersebut dan dinyatakan selesai serta meminta maaf atas postingan yang sempat Viral dimedsos.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adyana Jumat, 11 Januari 2022 menyatakan, kaitan kasus tarik paksa unit kendaraan oleh pihak Debt Colector tersebut sudah diselesaikan melalui musyawarah mufakat antara pihak Kreditur dan debitur dalam hal ini Finance Smart’ Kotamobagu.

“Kedua pihak sudah setuju dengan hasil kesepakatannya dan pihak pertama (Konsumen) kaitan penarikan kendaraan tersebut sudah mengklarifikasi permasalahan dan dinyatakan selesai serta meminta maaf atas postingan yang sempat Viral dimedsos,” jelasnya seperti dikutip dari BHARINDO.COM.

 

 

Penulis: Helmi