Nasional

Kejagung Lakukan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan yang Diajukan Kejari Bantaeng

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG ALIAS MUS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Peristiwa pidana yang di lakukan Tersangka terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 wita di Kp. Camba Lojong Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng,  bermula ketika saksi korban HARIANTO sedang berboncengan sepeda motor dengan saksi TAMIR untuk berangkat ke tempat kerja, diperjalanan saksi korban bertemu dengan tersangka Muslimin dan menghentikan laju sepeda motornya kemudian tersangka bertanya kepada saksi TAMIR perihal keberadaan tukang yang akan membantunya memperbaiki amplifier namun yang menjawab adalah saksi korban Harianto dengan mengatakan jam berapa kamu mau, secara berulang kali kepada terdakwa sehingga terdakwa merasa tersinggung dan langsung memukul saksi korban pada bagian hidung hingga berdarah.

Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka bengkak pada batang hidung sebelah kanan, keluar darah pada hidung sebelah kanan.

Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice pada saat melaksanakan Tahap 2 dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng antara korban dan Tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat RT, RW  dan dihadiri oleh penyidik, pihak Kejari juga sebelumnya melakukan on the spot ke rumah Tersangka dan korban antara Tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga dan bertetangga sangat dekat, selain itu kedua-duanya merupakan buruh bangunan. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
  5. Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan Tersangka
  6. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 10 Februari 2022.
  7. Masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung