JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Bantaeng mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka MUSLIMIN ANDI NURUNG ALIAS MUS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala […]