Nasional

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Surakarta Amankan Buronan Kejati Riau

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (kejari) Surakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi berinisial E. Senin 31 Januari 2022, sekira pukul 14:06 WIB,

Pria dengan inisial E diketahui buronan korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, bahwa E merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,- (delapan miliar empat puluh lima juta tiga puluh satu ribu empat puluh empat rupiah)   

Tersangka E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Tersangka E akan diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa 01 Februari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung