Hukum & Kriminal

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka Aldi Panggey yang Diajukan Kejari Minsel

TAGAR-NEWS.com – Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H. telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ALDI PANGGEY Alias ALDI yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Senin 24 Januari 2022

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 18 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 31 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diketahui kronologis kejadiannya, Tersangka telah melakukan perbuatan pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada saksi korban JENDRI PANGGEY yang merupakan orang tua Tersangka, pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Desa Radey Jaga II Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman belakang rumah keluarga PANGGEY-LAUS, perbuatan Tersangka dilakukan oleh Tersangka setelah saksi korban memberitahu Tersangka agar mengantar pulang pacar Tersangka yang bernama FEIBY WAANI karena sudah berhari-hari di rumah saksi korban, mendengar perkataan saksi korban tersebut, Tersangka emosi dan berkata “saya mau tikam orang di dalam”, kemudian Tersangka keluar dari belakang rumah dan pada saat Tersangka sudah berada di halaman belakang rumah, Tersangka berteriak – teriak, mendengar Tersangka berteriak – teriak saksi korban pun keluar rumah dari belakang dapur, dan pada saat itu saksi korban menanyakan kepada tersangka, mengapa berteriak – teriak, dan Tersangka berkata kepada saksi korban, “kenapa kamu orang tua saya rupanya

Mendengar hal tersebut saksi korban pun mengambil kayu dan memukul Tersangka di bagian pungungnya, dan Tersangka membalas memukul saksi korban dengan mengunakan tangan kanannya dan mengenai di kepala saksi korban hingga saksi korban hampir terjatuh, Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya lalu menusukkan pisau tersebut kearah saksi korban, namun dihalangi oleh istri korban yang bernama Norma laus sehingga tersangka tidak dapat menusuk saksi korban, dan pada saat itu juga Tersangka berkata kepada saksi korban “kita mau bunuh kamu” sambil mengacungkan sebilah pisau yang dipegang Tersangka mengarah kepada saksi korban, kemudian lelaki DEDI TAMPONGANGOY, mengambil sebilah pisau yang dipegang oleh Tersangka, dan Tersangka lari meninggalkan saksi korban.

 

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum