Nasional

Jampidum Lakukan Penghentian Perkara Terhadap Tersangka Ruland Carlos Ilela   

TAGAR-NEWS.com – Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Gerry Yasid, SH MH telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RULAND CARLOS ILELA ALIAS RANO yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 27 Januari 2022.
  5. Masyarakat merespon positif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diketahui, kronologis singkat dari kasus ini adalah pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIT bertempat di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ketika saksi korban TIRZA BERNYANAN alias INGGRIT datang kerumah tersangka untuk meminta barangnya berupa alat catok dari terdakwa namun kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban. Pada saat itu tersangka memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengena pada bagian kepala saksi korban, setelah itu tersangka mengambil sepotong bambu dan memukul saksi korban dan mengena pada lengan kiri dan lengan kanan saksi korban. Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami sakit dan luka berdasarkan Visum et Repertum yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Adapun motif Tersangka melakukan penganiyaan karena emosi setelah cekcok mulut dengan korban.

 

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum