Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Djunaidi Mahmud Praperadilankan Kejari dan Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Djunaidi Mahmud terhadap kejaksaan negeri (kejari) kotamobagu dan Polres Kotamobagu kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Kotamobagu, Jumat 17 Desember 2021.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Djunaidi Mahmud selaku pemohon melalui kuasa hukumnya dari MGD Lawfirm dengan advokat diantaranya D Novian Baeruma SH, Sanny Okhi Josep Loho SH, Jekson Wenas SH, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.

Sidang Praperadilan ini mengagendakan pengajuan bukti tambahan oleh kuasa hukum pemohon.

“Kami dari MGD Lawfirm selaku kuasa mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan selaku termohon dan Polres Kotamobagu sebagai turut termohon soal penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.

Menurutnya, dalam penentuan penetapan tersangka terhadap klien mereka (Djunaidi Mahmud) oleh penyidik tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dimana kata dia, Penyidik menetapkan tersangka hanya berpedoman pada dua alat bukti permulaan yakni berdasarkan BAP saksi dan hasil foto copy audit BPKP.

“ini merupakan tindak sewenang wenang, dan terkesan dipaksakan,” katanya.

“Dua alat bukti permulaan itu menurut kami rancu dalam penetapan TSK oleh penyidik dan pihak kejaksaan tidak jeli dalam memeriksa berkas yang diajukan sampai masuk pada tahap II, sambung Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.

Ia menilai dari hasil fakta persidangan bukti hasil audit BPKP tidak berkaitan dengan sub Job kliennya sebagai kepala gudang bulog.

Karena hasil audit tersebut merupakan pemeriksaan dari setiap kepala kepala desa yang menerima penyaluran Rastra, bukan hasil audit tugas dari kepala gudang bulog.

Menyambung yang dikatakan Hendra, D Novian Baeruma SH, menambahkan pihak kejaksaan yang menerima berkas tersangka dari pihak kepolisian tidak melakukan verifikasi dengan cermat untuk melakukan pra penuntutan

“Selama tiga kali persidangan yang digelar pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan tidak hadir seharusnya sebagai termohon harus aktif menunjukan bahwa berkas tahap II dalam pra penuntutan telah sesuai ketentuan, terlebih ini merupakan hak orang yang akan dituntut.

“saat ini sudah masuk pada kesimpulan dan tinggal menunggu pertimbangan majelis pada agenda putusan pengadilan atas permohon praperadilan ini,” sambungnya lagi

Sementara itu, menanggapi praperadilan tersebut Kejari Kotamobagu selaku termohon, yang diwakili Jaksa Pengacara negara, Dedy Wahyudi SH mengatakan, pihaknya dalam melakukan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai dengan SOP.

“Kita melakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dan tembusan surat penahanannya kita sampaikan ke pihak keluarga tersangka,” katanya.

“Jadi tidak ada masalah dengan penahanan itu, karena sudah sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada,” katanya menutup.

Diketahui penetapan TSK terhadap Djunaidi Mahmud sendiri dilakukan sejak Juni 2020, ditahan pada November 2021. Dimana pada awalnya diperiksa sebagai saksi untuk TSK korupsi penyaluran Rastra Bernard Mananoma SE, selaku Kepala Satker sub drive Bolmong yang terkena OTT pada 2018 dan Rizal Sardi Masloman Kepala Jasa Prima Logistik Distributor.

 

HEL