Artikel

Carut Marutnya Penegakan Korupsi di Indonesia

PALU, TAGAR-NEWS.com – Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara, di indonesia hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesunguhan meneropong apa yang menjadi komitmen yang di berikan oleh calon kepala negara.

Novridiansyah, SH. Salah satu praktisi hukum dan juga advocat, dari Kantor Hukum Novriyadiansyah & partner dalam konsepnya mengungkapkan bahwa penyidik dan penuntut umum harus cermat dan tepat dalam menentukan peran masing-masing pihak, yang di duga melakukan tindak pidana korupsi.

Penyelidikan yang komprehensif wajib di lakukan oleh penyidik untuk mencari kebenaran formil dan materiil, yang nanti akan di sajikan penuntut umum di sidang pengadilan, apakah pihak-pihak yang di duga terlibat dalam rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi adalah benar merupakan orang yang harus di bebankan pertanggung jawaban atas adanya kerugian negara?

Mengingat para terduga yang menjadi tersangka wajib hukumnya di lakukan penahanan dalam menunggu proses hingga perkaranya di sidangkan di pengadilan sebagaimana perintah undang-undang.

Namun sangat di sayangkan apabila vonis hakim melepaskan terdakwa karena perbuatannya bukanlah tergolong perbuatan tindak pidana korupsi sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap di muka sidang, tidaklah melanggar Undang-undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Saya sangat mendukung Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dengan adanya peran serta masyarakat, akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh,memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia,” tutup Novridiansyah

 

 

Oleh: Novriyadiansyah (praktisi hukum dan juga advocat, dari Kantor Hukum Novriyadiansyah & partner)