Hukum & Kriminal

Nekad Curi Emas Seorang Perempuan di Palu Ditangkap

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Polsek Palu Utara menangkap seorang perempuan berinisial RM (24) warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.

RM ditangkap atas dugaan pencurian emas disebuah rumah di Jalan Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulteng, Jumat 8 Oktober 2021, sekira Pukul 01.00.Wita

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/79/IX/2021/Res-Palu/Sek palut, tanggal 8 Oktober 2021.

Kepada awak media Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno SIK MIK, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban ke Polisi yang mana telah terjadi pencurian emas dirumahnya.

“Iya ini berdasarkan laporan polisi yang masuk dan langsung ditindak lanjuti,” katanya.

Mendapat pengaduan itu, dipimpin Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang SH MH bersama tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

Saat diselidiki dan berhasil mengetahui keberadaanya, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Kayumalue.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti diamankan Lima HP, Dua kalung emas, Empat cincin dewasa, satu gelang bayi, dan satu emas murni,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

“kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuntasnya

 

 

AJI