Sulteng

Bulog Salurkan Bansos PPKM Tahap Kedua

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Berdasarkan arahan dan instruksi Gubernur H.Rusdy Mastura Badan Urusan Logistik (Bulog) Wilayah Sulawesi Tengah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui program bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bulog Sulteng sudah menyalurkan bantuan beras PPKM dengan dua tahapan. Sebelumnya sukses pada tahap I dengan menyasar KPM PKH dan KPM BST sesuai instruksi presiden, bansos berupa beras PPKM tahap II juga sudah dilakukan.

Pada tahap dua yang direncanakan akan rampung pada tanggal 18 Agustus 2021 nanti, bansos beras akan disalurkan kepada KPM BPNT non KPH.

Penyaluran beras tahap pertama telah tersalurkan sebanyak 230.681 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, dalam tahap pertama penyaluran beras sudah terlaksana dengan baik.

“Sudah selesai semua di seluruh kabupaten, Kota untuk tahapan pertama ini sudah selesai semua tersalurkan 100 persen,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bulog Sulteng, Basirun Senin 9 Agustus 2021 kemarin, saat konferensi pers di kantor Bulog Sulteng.

Dijelaskannya, proses penyaluran bantuan beras PPKM Bantuan Pemerintah Bantuan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH) mengeluarkan sebanyak 682.780 Kg beras.

“Untuk jumlah KPM sebanyak 68.278 KPM. Secara Nasional 8,8 Juta KPM BNPT non PKH. Para KPM mendapatkan beras medium cadangan beras pemerintah, namun hal ini sudah kita rencanakan langsung dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Basirun juga sangat mengapresiasi terhadap kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng yang dinahkodai Drs.H Ridwan Mumu yang telah sangat membantu pihak Bulog untuk mempercepat bantuan PPKM.

Tak hanya itu, dirinya menambahkan adanya surat edaran Kemensos yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, Bupati, Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial kabupaten se Indonesia tentang cadangan tentang penggunaan CBP dalam penanggulangan Covid-19.

“Melalui Permensos 22 tahun 2019, disitu sudah ada semua aturan yang barus ditaati antara lain untuk penggunaan CBP penanganan Covid sasaran kriteria penerima, pertama Individu yang tersuspack Covid 19 beserta Keluarganya selanjutnya orang dalam pemantauan,

Kemudian pasien dalam pengawasan beserta keluarga, kemudian warga yang tinggal disekitar terdampak penyebaran covid seperti warung-warung yang ditutup dan penyandang disabilitas di wilayah terdampak Covid,” tandasnya.

AJI