Sulteng

Divonis Covid-19 oleh Puskesmas Tinabogan, Keluarga Arman Tak Terima dan Minta Keadilan

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Sejatinya pelayanan kesehatan atau medis haruslah profesional dan sesuai pada kode etik Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berlaku.

Tetapi hal itu tak sepenuhnya sesuai harapan, malah yang terjadi kesalahan dalam prosedural seperti dalam hal penanganan pasien hingga terjadi dugaan malpraktek.

Hal ini sebagaimana yang dialami keluarga Arman Rahim (43) tahun, warga Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diduga Nakes (tenaga kesehatan-red) disalah satu puskesmas di daerah tempat tinggalnya menvonis istrinya bernama Rahmia Rahim (37) tahun reaktif Virus Corona (Covid-19).

Kepada awak media Arman menceritakan penyebab istrinya meninggal. Sebelumnya pada 24 juli 2021, malam usai pulang pesta istrinya meminta diantarkan ke rumah sakit.

“Istri saya itu mengidap penyakit sesak nafas. Pada saat pulang pesta pada malam itu kami naik mobil, hanya saja istri saya tidak tahan naik mobil dalam perjalanan ia (Rahmia) meminta di antarkan ke RS,” tuturnya.

Arman yang ditemui dikediaman Keluarganya, di Jalan Nenas, di Kota Palu, mengungkapkan, setibanya di Puskesmas Istrinya diberikan Obat asma oleh Bidan, berapa menit kemudian tak ada perubahan, dirinya pun lalu meminta kepada pihak Puskesmas Tinabogan agar istrinya diinfus.

“Setelah itu saya bilang ke Istri, yang penting kamu sehat dan memberitahu agar perawatan lebih lanjut bagaimana kalau rujuk langsung Rumah Sakit Toli-toli supaya cepat ditangani,” ucap Arman sembari menetaskan air mata.

Ia melanjutkan, pihak puskesmas kemudian melakukan pemeriksaan lagi. Tanpa diagnoasa ataupun hasil pemeriksaan, dimana informasi diberi tahu ke pasien dan keluarga untuk dirawat/isolasi dirumah, tetapi anehnya oknum perawat tanpa konfirmasi ke pihak keluarga, memberikan Obat Covid.

“Istri saya shock ketakutan tanpa sebab divonis Covid. Jadi keluarga dan adik saya kaget bukan kepalang, harusnya dirawat intensif. Seharusnya dirawat sebaliknya hanya di isolasi mandiri di rumah, keesokan harinya para perawat puskesmas datang ke rumah memakai APD lengkap sembari mengklaim bahwa kami sekeluarga terpapar Covid,” ujar Arman

Pihak keluarga sangat menyesalkan tindakan dan terjadinya dugaan malpraktek oleh pihak Puskesmas, dimana kerahasiaan pasien (istrinya-red) dan keluarga dibeberkan serta disebarkan Ke lingkungan sekitar bahwa mereka sekeluarga terpapar Covid, akibatnya dikucilkan dan dianggap aib.

Untuk membuktikan hal itu, Arman pun memberanikan diri berangkat ke Kota Palu untuk melakukan pemeriksaan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, dan hasilnya dibuktikan dengan surat pemeriksaan kesehatan bahwa keluarganya bebas Covid alias negatif.

“Iya, hal itu juga kami lakukan untuk membuktikan kepada masyarakat desa Tinabogan bahwa keluarga kami tidak terpapar covid-19,” ungkapnya.

“Saya sangat kecewa dengan malpraktek yang dilakukan Puskemas, pada saat itu pihak Puskesmas menelpon ke Rumah Sakit di Toli-toli menyampaikan bahwa kami sekeluarga terpapar, saya tidak terima tuduhan mereka. Saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian,” Tegas Arman.

Seperti diutarakan, orang tuanya, Yusril, Anak Arman mengungkapkan hal senada. Ia meminta keadilan dan menindak serta melaporkan pihak Puskesmas karena telah melakukan dugaan malapraktik kepada ibunya.

AJI