Hukum & Kriminal

Polres Palu Ciduk Dua Pelaku Spesialis Pencurian HP

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Dua pelaku spesialis pencurian HP berhasil diciduk Tim Resmob Polres Palu.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial H (22) alamat Jalan Bayam, dan MA (20) alamat Jalan Buah Pala, Kelurahan Boyaoge, Palu Barat.

Keduanya dibekuk polisi di seputaran Kancil, Lorong Pelangi, kecamatan Palu Selatan, dan TKP lainya di Jalam Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Jumat 16 Juli 2021 kemarin Pukul 04.00 Wita.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal kepada awak media mengatakan, penangkapan berdasarkan dua laporan polisi, Nomor Laporan Polisi LP.B/635/VII/2021/ SPKT/Polres Palu, Tanggal 2 Juli 2021,Tentang tindak pidana Curat.

Dan laporan polisi nomor: LP.B/606/VI/2021/Sulteng/Resort palu/Tanggal 21 Juni 2021 tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Pada Minggu tanggal 6 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan tentang tindak pidana Curat yang terjadi di Jln Tg Karang, Kelurahan Lolu Selatan,” ujar AKBP Riza Faisal.

Menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian pristiwa (TKP), dan mendapat baket berupa rekaman Cctv

Dari hasil rekaman, diketahui pelaku merupakan H alias Ardi.

“Pelaku ini juga merupakan DPO Polres Palu, sehubungan dengan kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl Tombolotutu, Kecamatan Palu Timur,” terang AKBP Riza.

Setelah identitas pelaku diketahui, kemudian Tim Resmob Tadulako melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku.

“Anggota mendapat info bahwa pelaku menginap di in the Kos temannya di Jl Kancil, Lrg Pelangi pada hari Kamis,” sambungnya

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian bergerak ketempat dimaksud, namun pelaku tidak berada ditempat itu.

Kemudian, polisi mendapatkan info bahwa pelaku sedang berada di wilayah Palu barat, dan akan kembali ke kos temannya di Jl Kancil.

“Tim kemudian standby di kos tersebut, dan pelaku datang pada Jumat 16 Juli sekitar Pukul 03.00 Wita”.

“Dan saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebilah badik yang diselip di pinggangnya,” tambahnya.

Saat itu juga polisi melakukan introgasi, dan A mengakui melakukan pencurian di Jl Tg Karang, Kota Palu.

“Pelaku ini mengaku mencuri bersama dengan temannya MA yang diketahui sedang berada di Jl Durian,” kata AKBP Riza.

Mendapatkan info itu, polisi langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MA, kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Palu untuk dilakukan introgasi.

Menurut keterangan pelaku, H sudah melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah Kota Palu.

Diantaranyal di Jl Tg Karang, Jl Tombolututu, Jl Kelor dua kali, Jl Kartini, Jl Hang tuah, Jl Lembu, Jl Kancil, Jl Touwa (dua kali), Jl Rajawali, Jl Datu Pamusu, Jl Bantilan, Jl Siranindi, Jl Gajahmada, dan Jl Jamur.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat menjual hasil curiannya.

Kemudian, setelah sampai di tempat pelaku turun dari mobil. Namun saat berjalan menuju tempat diduga tempat penjualannya, kedua pelaku berusaha melarikan diri

Sehingga polisi langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.

“Karena tidak diindahkan, sehingga tim langsung melakukan tindakan tegas terukur, dan berhasil melumpuhkan pelaku, lalu kemudian dibawa ke Rs Bhayangkara untuk diberi tindakan medis,” pungkas AKBP Riza Faisal.

Selain mengamankan kedua pelaku tim Resmo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. satu Hp Oppo A1k warna hitam,

2. satu Hp Oppo A5s warna hitam,

3. satu Hp VivoY53 warna gold,

4. satu Hp Lenovo warna hitam,

5. satu Hp Oppo A12 warna Hitam,

6. satu Hp samsung duos warna putih,

7. satu Hp Samsung J1 warna hitam.

 

(AJI)