Nasional

Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis

JAKARTA, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan Agung berhasil membawa terpidana Adelin Lis yang berhasil diamankan di Singapura.

Adelin Lis diketahui adalah merupakan pengusaha di bidang kehutanan.

Ia pemilik dari PT Mujur Timber Group, dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya diduga telah melakukan pembalakan liar di hutan Mandaling, Natal, Sumatera Utara.

Terpidana dibawa dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu 19 Juni 2021, oleh pihak Kejagung RI.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengatakan pemulangan Terpidana ADELIN LIS merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura

Jaksa Agung pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut yakni, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI melalui siaran pers yang dikeluarkan Penkum Kejagung RI.

(*/HEL)