Dua Perkara Dihentikan Kejari Kotamobagu Atas Dasar Pertimbangan Keadilan Restoratif

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu melakukan Penghentian dua perkara atas nama tersangka Andhika DG Masenge alias Andi (ADM) dan tersangka atas nama Rian Kakumbut alias Rian. Keduanya diketahui merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan diancam pasal 351 (1) KUHP. Penghentian perkara dilakukan saat expose yang dilaksanakan secara virtual dengan kedua tersangka […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas