Hukum & Kriminal

Penuntut Umum Kejari Bitung Terima Limpahan Berkas Perkara dan TSK dari Polres Bitung

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri (kejari) Bitung, Sulawesi utara, menerima limpahan tersangka dan berkas perkara tindak perkara tindak pidana korupsi dari kepolisian Polres Bitung.

Pelimpahan Tersangka dan berkas perkara (tahap dua) ke kejari Bitung tersebut atas nama Devid Mario Wollah (32) mantan karyawan BUMN.

Menurut Kepala Seksi Intelejen kejari Bitung Suhendro G Kusuma SH, dalam perkara ini pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dimana berkasnya perkaranya terpisah (split).

“Selain Devid Mario Wollah, satunya lagi Evelyne Novalita Adipati,” sebutnya.

Lanjut Suhendro berujar yang bersangkutan (Devid Mario Wollah) dalam perkara ini diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian Negara.

Ini berdasarkan Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.159.202.790,- (satu miliyar seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah) yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Dia menjelaskan atas perbuatan yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2018, mengakibatkan kredit macet (Kolektabilitas 5) pada ke-54 (lima puluh empat) debitur tersebut di atas dan berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Sulawesi Utara tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Nasabah Melalui Lembaga Keuangan Bank BRI Unit Pateten Kota Bitung Tahun 2018 Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.159.202.790,- .(satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Suhendro.

“yang bersangkutan dan satu tersangka lainnya ditahan selama 20 hari kedepan di rutan polres Bitung,” tandasnya.

 

 

Penulis: Helmi