Nasional

Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. ANTAM Tahun 2015-2021

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyelidikan terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. Aneka Tambang (ANTAM), Tbk. Tahun 2015-2021.

Tim Jaksa mulai mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, Ketut Sumedana, mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa diduga ada proses terjadinya perbuatan melawan hukum, yaitu:

1. Kegiatan pemurnian emas PT. ANTAM Tbk. periode tahun 2015 s/d tahun 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu berdasarkan Penetapan Tarif dan Ongkos Cetak PT. ANTAM Tbk. sehingga dapat merugikan PT. ANTAM Tbk.

2. Kegiatan trading baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh PT. ANTAM Tbk. kepada beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading) menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan.

3. Dugaan PT. ANTAM Tbk. telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

4. Dugaan Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.

“Berdasarkan hal tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian Negara sehingga Tim Penyelidik akan meningkatkan status penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. ANTAM Tbk. Tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan pada awal pekan depan,” jelasnya.***

 

Editor: Helmi