Nasional

Melalui Ekpose, Perkara KDRT yang Ditangani Kejari Bireun Dihentikan atas Dasar Keadilan Restoratif

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireun mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga atas nama Tersangka SULAIMAN BIN JAMIL yang disangka melangga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Biruen Tersangka Sulaiman Bin Jamil merupakan suami dari saksi Korban SITI HASANAH Binti M. THAIB, dan peristiwa bermula Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB di rumah milik tersangka dan istrinya yakni Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB, saat baru pulang dari kerja tersangka mendengar Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB sedang menelepon keluarganya di Lhokseumawe. Lalu tersangka bertanya kepada Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB “kapan keluarga kamu kesini untuk menyelesaikan masalah” dijawab oleh Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB mengatakan “apa urusan kamu” yang membuat tersangka marah dan langsung mencengkeram mulut Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB dengan menggunakan tangan kiri sementara tangan kanan tersangka mengambil handphone milik Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB dan melemparnya ke dinding. Selanjutnya Tersangka mencengkeram dada Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB dengan menggunakan tangan kanannya. Akibat perbuatan Tersangka, Saksi SITI HASANAH Binti M. THAIB mengalami memar di dada atas sebelah kiri.

Pihak Kejaksaan Negeri Biruen pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Penyidik Polri), dan kemudian Kejari Bireun langsung mediasi mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7);

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 02 Februari 2022.

Masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Biruen selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung