Sulteng

Sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palu Tim Yustisi Sambangi Sejumlah Warkop

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Menindaki lanjuti Permendagri Nomor 13 Tahun 2021, tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Tim operasi Yustisi Kota Palu kembali mendatangi sejumlah Warung Kopi (Warkop), diduga tak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menjaga jarak.

Beberapa warkop yang disambangi diantaranya, di bilangan Jalan S. Parman, Jalan Suprapto, Jalan Durian, Jalan Masjid Raya serta tak ketinggalan di Jalan Pramuka.

“Bagi pelanggar yang tak patuh akan dikenai sanksi tegas berupa denda dan sanksi sosial lainnya,” kata Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertog Duyoh saat memimpin operasi di salah satu warkop, di Kota Palu Selasa, 13 Juli 2021

Selain mengimbau, sosialisasi tentang pentingnya penerapan prokes dilakukan sekaligus menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Palu No 03 Tahun 2021 dan Permendagri PPKM Mikro yang berlaku.

“Kami ingatkan kepada pelaku usaha, patuhilah aturan pemerintah, jangan abai dan seenaknya saja. Ini pandemi semua berpotensi terjangkit Covid-19,” Max mengingatkan

Ia mengimbau kepada pemilik usaha agar membatasi pengunjung yang datang, serta senantiasa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan.

(AJI)