Pemkot Tegaskan Disiplin dan Kewajiban Hukum, Sangadi Tak Patuh Bisa Diberhentikan

TAGAR-NEWS.com, KOTAMOBAGU – Seluruh Kepala Desa (Sangadi) dan lurah dikumpulkan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

Kegiatan dilaksanakan yang di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa 23 Juni 2026.

Pertemuan tersebut menjadi forum penegasan terkait disiplin, kepatuhan administrasi, serta tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya peningkatan disiplin, kepatuhan administrasi, serta tanggung jawab kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, saat memimpin rapat evaluasi bersama seluruh camat, sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kinerja aparatur pemerintahan desa dan kelurahan, termasuk capaian target penerimaan pajak daerah, pelaksanaan tugas pemerintahan, serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Sahaya menekankan bahwa para sangadi harus memahami secara utuh tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan kepala desa. Menurutnya, kepala desa bukanlah entitas yang berdiri sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Ia mengatakan, masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administratif, koordinasi pemerintahan serta tanggung jawab pelaporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pos dibuat 3002

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas