KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik kejaksaan negeri Kotamobagu melakukan penggeledahan dikantor Bawaslu. Selasa, 20 Januari 2025.
Penggeledahan yang dilakukan ini diketahui terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah pilkada 2024, sebesar Rp. 7,6 Milliar.

Selama kurang lebih lima jam tim penyidik menggeledah seluruh ruang kerja yang turut disaksikan sejumlah staf Bawaslu. Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik membawa empat box besar berisi dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah pilkada 2024.
Upaya ini juga didukung pengamanan oleh Tim Intelijen untuk memastikan pelaksanaan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Diketahui sebelum ke Bawaslu, tim penyidik menggeledah kantor Kesbangpol Kotamobagu, kurang lebih setengah jam dan keluar membawa satu box berisi dokumen.

Kajari Saptono, SH didampingi tim penyidik dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kotamobagu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2024.
“Kami lakukan ini berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan negeri,” katanya, Selasa, 20 Januari 2026.
Penggeledahan dilakukan Saptono, menambahkan, guna mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, agar jangan sampai ada barang bukti yang hilang ataupun tercecer.
“Kami berharap penanganan kasus ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan secepatnya dapat dirampungkan,” pungkasnya. (*)
