KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Aktivitas penambangan ilegal galian C di aliran Sungai Moayat, Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, kembali menjadi sorotan tajam aparat kepolisian.
Kepolisian Sektor Kotamobagu menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang masih nekat mengeruk material tanpa izin.
“Kami akan segera memanggil para pengusaha yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Kotamobagu, AKP Noldie Rimporok, SE, saat ditemui pada Kamis, 10 April 2025.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan kepada pelaku tambang. Namun karena kegiatan ilegal tersebut tetap berlangsung dan terlebih disertai dengan banyaknya laporan masyarakat, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Kami sudah mengingatkan mereka untuk menghentikan aktivitas di sungai Moayat. Apabila masih dilanggar, maka konsekuensinya adalah penindakan hukum tanpa kompromi,” tegas AKP Noldie.
Aktivitas penambangan liar ini memang menimbulkan kekhawatiran besar. Salah satu ancaman nyata adalah kerusakan pada bendungan induk Moayat yang mengairi area persawahan di wilayah Kotamobagu Selatan.
“Kalau tidak segera dihentikan, bisa-bisa bendungan utama di Desa Poyowa Besar I jebol. Ini akan berdampak besar pada lahan pertanian di sekitarnya,” ungkap Mal Domu, warga setempat mengungkapkan kekuatirannya
Menurutnya, kondisi saat ini sudah mengkuatirkan terlebih penggalian terus dilakukan hingga mendekati struktur bendungan, yang jelas membahayakan ekosistem dan mata pencaharian warga.
Hal senada disampaikan Halil Domu, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulut. Ia meminta hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan ada toleransi. Jika sudah melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Siapa pun pelakunya,” tegasnya.
Desakan masyarakat ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang agar segera bertindak nyata, demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga Kotamobagu Selatan.
(*)