TAGAR-NEWS.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita.
Akan tetapi telah berkembang menjadi wadah pelayanan terpadu enam (6) Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi Posyandu tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memperkuat fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Padahal saat ini Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mendukung pemenuhan enam bidang pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa enam bidang pelayanan dasar yang saat ini terintegrasi dalam Posyandu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
