PALU, TAGAR-NEWS.com – Pengadilan negeri palu bersama kuasa hukum Onesimus Perusu melakukan eksekusi jaminan yang menjadi pokok perkara PHI dengan tergugatnya PT. coco citra Celebes ( Hotel BW) yang beralamat di Jalan basuki Rahmat Kota Palu. Kamis, 5 Februari 2026.
Eksekusi ini menindak lanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palu Nomor Pdt- eks/2025/PN Palu tanggal 28 Januari 2026 Perihal sita eksekusi Dengan 1 Unit Mobil Inova dengan Nomor Polisi 1610 NA, nama Pemilik PT Coco Citra Celebes.
Dari Hasil pertemuan kedua belah pihak antara Tim eksekusi PN Palu bersama manajer Hotel BW Palu sepakat menyelesaikan persoalan pekan depan di PN Palu.
Namun, apabila tergugat ingkar janji maka Pihak eksekusi (PN) akan melakukan eksekusi.
Kuasa Hukum penggugat Khasogi Hamonangan SH, kepada media ini mengungkapkan kliennya sudah merasa di rugikan pihak Hotel Bw dengan tiba- tiba mengeluarkan surat pemberhentian dari tempat bekerja tanpa memberikan hak- haknya sebagai karyawan.
“Iya, karenanya kami melakukan perlawan kepada Pihak Hotel BW Palu dan eksekusi ini harus mereka patuhi,” tegasnya
Menurut Khasogi pihak Termohon Eksekusi (Hotel BW) tidak taat Hukum karena mempekerjakan Karyawan namun setelah tidak bekerja lagi yang menjadi Hak Kompensasi Pemohon Eksekusi tidak diberikan.
“Melalui kejadian ini, kami berharap hak-hak karyawan di Hotel BW tidak terabaikan lagi,” harapnya. (*)
