SIGI, TAGAR-NEWS.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagaimana dicanangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui gerakan nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf, pemerintah menargetkan 90–95% tanah wakaf bersertifikat pada tahun 2028, dan Kantah Sigi bergerak cepat memastikan target tersebut tercapai, Selasa 9 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Kantah Sigi melaksanakan Peninjauan Panitia A Tanah Wakaf di beberapa lokasi tanah wakaf yang dikelola Yayasan Alkhairaat di Kabupaten Sigi.
Peninjauan ini bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan langkah teknis penting untuk memastikan setiap bidang wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan terverifikasi.
Kegiatan lapangan ini dipimpin langsung Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang, Muh. Reza Raditya Pahlawan, bersama tim teknis didampingi unsur pengurus Yayasan Alkhairaat sebagai Nazir, guna memastikan seluruh data yang diteliti sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Pada peninjauan tersebut, Muh. Reza Raditya Pahlawan dan tim fokus pada validasi fisik, pengukuran batas, serta pemeriksaan data yuridis atas tanah-tanah wakaf yang telah lama menjadi aset penting Yayasan Alkhairaat.
Sebagai salah satu institusi pendidikan, keagamaan, dan sosial terbesar di Sulawesi Tengah, Yayasan Alkhairaat memiliki banyak aset wakaf yang membutuhkan payung hukum formal agar dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.
Langkah pengukuran dan verifikasi yang dilakukan Panitia A ini menjadi bukti nyata keseriusan Kantah Sigi dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi wakaf.
Selain memberikan kepastian hukum bagi Nazir dan masyarakat, percepatan sertifikasi juga menjadi upaya strategis untuk mencegah potensi sengketa serta membuka peluang pemanfaatan aset wakaf secara lebih produktif.
Melalui kegiatan ini, Kantah Sigi berharap seluruh tanah wakaf Alkhairaat dapat segera memiliki sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum, sejalan dengan visi Menteri ATR/BPN untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf demi kemaslahatan umat. (*)
