Sidang Korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dinas Pendidikan Kab. Minahasa, JPU Bacakan Dakwaan

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Sidang perdana perkara korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025 di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado diketuai Hakim Ketua Iriyanto Tiranda, SH.MH, dengan menghadirkan terdakwa MRS.

Dalam persidangan tersebut JPU mendakwa terdakwa MRS dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 64 ayat (1) KUHP

Diketahui kasus Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023.

“Terdakwa berinisial MRS atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto SH MH dalam keterangannya. Jumat, 14 Maret 2025.

Lanjutnya, dengan demikian sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 19 Maret 2025.

“Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 630 juta dari total kerugian dalam perkara ini sebesar Rp. 648 juta,” jelas Kajari Minahasa

(*/Hel)

Pos dibuat 2494

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas