KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Pasca mangkir dari tiga pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, ASN di pemerintahan kabupaten Bolaang Mongondow, sulawesi Utara (sulut) berinisial AB di jemput paksa.
AB dijemput paksa pada Selasa, 11 Maret 2025 pagi saat berada di kantornya di Lolak. Tim penyidik Kejaksaan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejari kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan.
Oknum ASN diketahui menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow ini, diperiksa atas dugaan kasus pemerasan terhadap pada Sangadi (kepala Desa) di Bolmong.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik pidana khusus, AB selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan pada pukul 19.00 WITA AB langsung di tahan di rutan Kotamobagu.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan ekspose maka kami lanjutkan dengan penetapan tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi (kades) di Bolaang Mongondow,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan Selasa, 11 Maret malam
“Saat diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan didepan penyidik meminta didampingi penasehat hukum sehingga pemeriksaan untuk sementara ditunda dan akan dilanjutkan besok,” Kajari Elwin melanjutkan
Terkait dengan kasus ini, Kajari Elwin meminta kepada masyarakat dapat menilai kasus ini secara berimbang. Sembari menegaskan bahwa pihaknya (kejaksaan) dalam hal melakukan penegakkan hukum tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Ia juga mengungkapkan jika perkara ini pernah di uji di praperadilan dan pada saat itu hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan tidak sah.
Kendati begitu, Ia menegaskan jika didalam putusan tersebut jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti-bukti yang baru.
“Dan kami telah menemukan itu. Makanya kami lakukan penyidikan kembali dan malam inilah kami melakukan penindakan yaitu dengan penahanan kepada yang bersangkutan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor,” tegasnya
Dalam perkara ini AB dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diketahui dalam point-point yang tertuang dalam isi salinan putusan praperadilan diantaranya memuat. “Nantinya dapat mengumpulkan alat bukti baru yang sah yang berkorelasi dengan pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh Termohon tersebut ataupun pada pasal tindak pidana tipikor lainnya”.
“Bahwa berdasarkan praktik dalam hukum acara, penyerahan kewenangan penyidikan tersebut bukanlah hal yang baru terjadi, sebagaimana dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, dalam pasal 11 ayat (1) dan (2) undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan”.
“Menimbang, bahwa mengenai Termohon dapat dinyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan objek perkara a quo tersebut bukanlah bersifat mutlak, yang mana Termohon tetap mempunyai kewenangan penyidikan lagi terhadap objek perkara a quo”.
(Hel)