Artikel Kotamobagu Sulut

Pembayaran THR dan Gaji ke 13 ASN Pemkot Kotamobagu Tunggu Juknis dan Perwako

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – ASN lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu masih harus bersabar menunggu kapan waktu Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

Pasalnya, untuk penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis serta harmonisasi Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwa) tentang dasar pembayaran THR dan Gaji 13.

“Paling cepat akhir bulan ini,” kata Sekda Sofyan Mokoginta, Senin 18 Maret 2024 kemarin.

Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tunjangan tambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD

“intinya Pemkot siap bayar sesuai juknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Terpisah, Inspektur Daerah Kota Kotamobagu Yusrin Mantali mengungkapkan untuk menyambut hari besar keagamaan tahun ini, ASN akan menerima THR 100 persen dari pemerintah pusat.

“Iya ASN, TNI dan Polri akan menerima THR 100 persen oleh Kementerian Keuangan, tentunya ini patut disyukuri bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” ucapnya

Meski demikian, kembali Yusrin menegaskan bahwa untuk pembayaran THR dan Gaji 13 masih menunggu Juknis dan Perwako.

“Apabila sudah diterbitkan Juknis dan Perwako, maka itu menjadi dasar pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu,” jelasnya.

 

(Hel)