Artikel Hukum & Kriminal Sulsel

Dugaan Maladministrasi Dinas Perpustakaan, Kontraktor yang Dirugikan Tempuh Proses Hukum

MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – Pelaksana Kegiatan pada Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan kota Makassar anggaran DAK tahun 2021, CV. Era Mustika Graha merasa dirugikan oleh Dinas Perpustakaan kota Makassar.

Pasalnya hingga sampai saat ini, sisa termin pembayaran belum di bayarkan oleh pihak pejabat kuasa anggaran di Dinas Perpustakaan kota Makassar.

Menurut Pelaksana harian CV Era Mustika Graha banyak hal dugaan pelanggaran administrasi sehingga pihaknya dirugikan.

“Kami sudah optimalkan untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai kontrak, yang kami inginkan saat ini dibayarkan sesuai bobot yang telah kami kerjakan,” ungkap Nata dalam keterangan resminya, Rabu (28/12).

Berikut uraian persoalan sehingga merasa di rugikan dari pihak CV Era Mustika Graha yang diterima redaksi :

1. Bahwa terjadi selisih bobot pembayaran sehingga menyebabkan kerugian. Disepakati sebelumnya oleh para pihak terkait yaitu 96,22% sedangkan bobot pekerjaan yang di laporkan oleh konsultan pengawas hanya 91,85%

2. Bahwa Pihak Inspektorat Pemerintah kota Makassar seharusnya ikut mengeluarkan Reviu dan pengakuan utang belanja tahun 2022 pada pembangunan gedung layanan perpustakaan untuk penyedia jasa dalam hal ini CV Era Mustika Graha.

3. Bahwa menurut kami, pihak Inspektorat dinilai keliru hanya mengeluarkan Reviu untuk konsultan pengawas pada pekerjaan Gedung Layanan Perpustakaan. Seharusnya dapat di lakukan secara berbarengan dengan kontraktor pelaksana, sehingga perintah pencairan sisa termin dapat dilakukan.

4. Alasan Kepala Inspektorat tidak melakukan Reviu kepada CV Era Mustika Graha disebakan sedang dalam proses penyelidikan kejaksaan Negri Makassar, sementara menurut kami setelah melaksanakan audience ke pihak Kejari menerangkan proses penyelidikan tetap jalan tanpa menghalangi proses administrasi pencairan termin pada penyedia jasa.

5. Bahwa hingga sampai saat ini pengguna anggaran dari Dinas Perpustakaan kota Makassar tidak melakukan proses administrasi pembayaran termin karena menunggu Reviu Inspektorat terhadap utang belanja tahun 2022. Di sisi lain telah mengeluarkan Reviu terhadap pelaksana konsultan pengawas dan perencanaan.

6. Dari seluruh uraian di atas menyebabkan rasa tidak adil dan merugikan pihak kami sebagai kontraktor pelaksana.

“Oleh karena itu, kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut ke direktorat tindak pidana khusus Polda Sulawesi Selatan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui PTPN,” beber Nata.

Ia menambahkan, persoalan ini akan di tembuskan ke pihak pemerintah pusat, Ombudsman dan Mabes Polri.

“Kami berharap Pemerintah Pusat, Bapak Presiden RI Joko Widodo beserta jajaran pemerintah pusat ikut memperhatikan kami sebagai pelaku usaha kontruksi,” pinta Nata

Menurutnya, telah terjadi dugaan Maladministrasi yang di lakukan oleh Dinas Perpustakaan kota Makassar, selain itu juga terjadi dugaan kongkalikang antara Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan Inspektorat sehingga mempersulit kontraktor.

“Banyak bukti dugaan pelanggaran administrasi yang kami temukan dan akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke Polda Sulsel, dengan sangat terpaksa apabila kami tidak dibayarkan hak kami, kami akan melakukan blokade dan penyegelan Gedung Layanan Perpustakaan,” ujar Nata.

Selain itu menurutnya, pihak Dinas Perpustakaan kota Makassar
tidak menjalankan fungsinya sebagai penangungjawab secara profesional, dimana pelaksana kegiatan CV Era Mustika dalam pelaksanaan proyeknya berjalan normal.

“Pengawas Inspektorat, tanpa ada kordinasi langsung memutuskan perubahan hasil audit dalam jangka waktu tak berbeda jauh hanya batasan hari, angka 96,22 % berubah seketika menjadi 91,85% angka tersebut timbul dalam kajian metode asumsi tanpa memiliki nilai valid pada ada angka hasil kerja yang telah dilaksanakan oleh pihak CV Era Mustika sesuai termin yang ditelah ditetapkan dari pihak PPK,” urainya.

Lebih lanjut katanya, cukup disayangkan ada permintaan pencairan oleh pihak kuasa pengguna anggaran yang tidak pernah kordinasi baik terhadap pengawas maupun pihak CV Era Mustika Graha selaku pelaksana proyek.

“Penting juga untuk menjadi bahan perhatian bahwa perlu bangunan yang ada saat ini sudah dioperasionalkan tanpa terjadi pengesahan serah terima dan serah layak pakai,”tandasnya.***