Hukum & Kriminal

KRAK Sulteng Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehab Rekon Sekolah Bantuan senilai Rp37,41 M ke Kejati

PALU, TAGAR-NEWS.com – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan korupsi penyimpangan pada proyek Rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B dengan total anggaran sebesar Rp37,41 miliar yang di kelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng.

Laporan tersebut diterima langsung Kepala seksi penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Mohammad Ronald, di kantor Kejati Sulteng.

“Saya yang mewakili menerima laporan ini dan akan di sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” Kata Ronald dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media, Kamis 13 Oktober 2022.

“Nantinya setelah ini tim (kejaksaan) akan mempelajarinya,” ucap Ronald lagi.

Dirinya mengungkapkan, pada saat menerima laporannya pihak KRAK Sulteng menyampaikan permintaan agar laporan dugaan korupsi ini dapat segera di usut oleh pihak Kejati.

Sementara itu, Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki didampingi Abdul Salam kepada awak media di Kejati Sulteng mengatakan bahwa, pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus yang merugikan negara milliaran rupiah ini ke pihak kejati.

Harsono menyebut hingga sampai saat ini proyek tersebut tidak tuntas.

Dia menjelaskan dari 19 sekolah sedianya direncanakan akan dibangun namun, tak ada satu pun sekolah yang di bangun tetapi tetap dibayarkan 100 persen.

Harsono menuding pihak balai dalam hal ini BP2W harus bertanggung jawab atas proyek tersebut. Pihak BP2W seharusnya memperhatikan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas dikerjakan.

“Proyek itu disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai,” ungkapnya.

Dikatakan Harsono, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.

Namun, hingga Oktober Tahun 2022 ini proyek itu belum juga tuntas dikerjakan. Beredar kabar pihak kontraktor sudah melarikan diri. Bahkan dari pengakuan sejumlah guru, banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak duluan.

“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejati bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” harap Harsono.

Senada juga diutarakan kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam. Dia berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini.

Menurutnya, pihak BP2W Sulteng dalam mengelola dan mengerjakan proyek bencana melalui sektor pendidikan ini telah mencederai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab!. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan,” Abdul Salam menegaskan.

Seperti diketahui proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B menelan anggaran senilai Rp37,41 miliar yang dikelola oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/200, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.

Kuat dugaan di adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang terealisasi dikerjakan.

 

 

(*/Wan)