Nasional

Pojok Puspenkum: Kreatifitas Pemberitaan di Era Jaksa Agung dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Pojok Puspenkum sebagai sarana, tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik. 

Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin mengeksplorasi kreatifitas di Pusat Penerangan Hukum dalam rangka beradaptasi dengan transformasi digital adalah suatu keharusan, karena kita tidak ingin menjadi lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis. 

Hal inilah yang menjadi dasar program “Bukan Interview” yang digawangi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dapat diselenggarakan. 

POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview” diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan secara on the spot dan dimana saja untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up to date dan kredibel dari sumbernya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bersama dengan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior Tempo Sukma Nugraha Loppies hadir dan berdiskusi dalam program perdana POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview”. Bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Senin 6 Juni 2022 kemarin.

Ketua Forwaka menyampaikan kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan kami teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar Ketua Forwaka Zamzam Siregar.  

Ketua Forwaka juga menyampaikan pewarta media mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative justice. 

Adanya restorative justice membantu rekan-rekan dalam menulis berita yang bernilai. 

Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” imbuh Ketua Forwaka. 

Disisi lain Jurnalis Senior Tempo mengungkapkan di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,” ujarnya.***

 

Editor: Helmi