Nasional

Jambin: Pemulihan Kerugian Keuangan Akibat Tindak Pidana Mendukung dan Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan guna mendukung dan mewujudkan Penegakan Hukum yang berkeadilan secara paripurna yang bukan hanya berorientasi pada penghukuman terhadap para pelaku tindak pidana (Terdakwa/Tersangka), tetapi juga penyelesaian penegakan hukum yang berkeadilan melalui pemulihan kerugian keuangan yang dialami korban baik negara maupun masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, melalui kegiatan pelacakan dan pemulihan aset. 

Sampai dengan Desember 2021, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan kegiatan Penelusuran Aset, Pengamanan Aset dan Pendampingan terhadap Satuan Kerja, Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penelusuran aset, dengan total nilai sebesar Rp. 1.356.531.297.469,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).

“Dari total penelusuran aset, pengamanan aset pendampingan terhadap satuan kerja, Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penelusuran aset, dengan total nilai sebesar Rp. 1.356.531.297.469,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah), dan pada tahun 2021, Pusat Pemulihan aset telah berhasil melaksanakan penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan melalui mekanisme lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Hibah, Pembayaran Uang Pengganti, dan lain-lain senilai Rp. 275.658.115.750,87 (dua ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh delapan juta seratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah koma delapan puluh tujuh sen),” ujar JAM-Pembinaan saat Pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI

Selanjutnya, terkait dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga periode pada tanggal 31 Desember 2021 mencapai Rp. 1.022.224.973.304,00 (satu triliun dua puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah) atau mencapai 155% dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 659.125.178.719,00. (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). 

”Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, terdapat peningkatan realisasi penerimaan sebesar Rp. 87.102.676.290,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau 9,31%,” ujar JAM-Pembinaan. 

JAM-Pembinaan mengatakan target dan realisasi PNBP Kejaksaan RI periode 1 Januari s.d. 18 Maret 2022 dengan target Rp. 662.884.320.051,- (enam ratus enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh satu rupiah) dan telah terealisasi sebesar Rp.154.823.564.759,- (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) atau sebesar 23.36%. 

“Adapun beberapa potensi peningkatan PNBP di TA. 2022 yaitu dari eksekusi dan hasil penjualan lelang Barang Rampasan Negara (BRN) dari perkara Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus baik penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara-perkara yang nilai kerugian negaranya sangat tinggi, seperti PT Asuransi Jiwasraya di KN Jakarta Pusat,” ungkap JAM-Pembinaan. 

Lanjut JAM-Pembinaan, optimalisasi penelusuran aset (asset tracing) dan/atau sita eksekusi aset-aset milik terpidana Tindak Pidana Korupsi adalah untuk melunasi uang pengganti yang dilakukan baik di satuan kerja Kejaksaan di pusat maupun satuan kerja Kejaksaan di daerah, optimalisasi penanganan perkara tindak pidana, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum, serta optimalisasi penagihan piutang uang pengganti oleh bidang dan satker-satker terkait, baik di tingkat pusat maupun di Daerah (Kejagung, Kejati, Kejari dan Cabjari). ***

 

 

Editor: Helmi